Desentralisasi di Sektor Pertambangan Umum

By Dr Sony Rospita Simanjuntak (published in Minergynews. Com in 2001)
[Pengamat Hukum Pertambangan Indonesia dan Peneliti di Kantor Konsultan Hukum Arthur Robinson & Hedderwicks, di Melbourne, Australia]

Mencoba untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya tanpa mengurangi ‘the good spirit’ dari otonomi daerah, artikel ini ingin mengemukakan bahwa sesungguhnya pendelegasian pusat ke daerah bukanlah hal yang sama sekali baru bagi sektor pertambangan umum. Untuk tahap tertentu, sebelum ini, sektor pertambangan umum telah mengalami desentralisasi walaupun sifatnya ‘partially’.

UU Pokok Pertambangan No. 11 Tahun 1967 membagi bahan galian menjadi tiga golongan:1) bahan galian golongan A atau strategis seperti migas, batubara dan timah; 2) bahan galian golongan B atau vital seperti emas, tembaga dan intan; dan 3) bahan galian golongan C atau bukan strategis dan bukan pula vital seperti pasir, batu granit dan batu permata lainnya.

Pengadministrasian bahan galian golongan C telah mengalami pendelegasian oleh Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah (dalam hal ini kepada Gubernur terkait, yang selanjutnya membagi tugas pendelegasian ini dengan pemerintah daerah tingkat II). Bahkan untuk bahan galian golongan B-pun, tidak tertutup kemungkinan untuk pendelegasian. Hanya yang terakhir ini jarang sekali terjadi karena sifat pendelegasiannya yang didasarkan atas permohonan (Gubernur terkait mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri yang membidangi sektor pertambangan dengan alasan demi kepentingan pembangunan di daerahnya).

Akan halnya dengan pengadministrasian bahan galian golongan C ini, dalam sejarahnya telah mengalami kejanggalan. Pada zaman kolonial Belanda, bahan galian yang digolongkan kepada golongan C ini tidak diatur oleh UU Pertambangannya (Indishe Mijnwet 1899). Kewenangan bahan galian golongan C ini berada di tangan Gubernur.

Jadi, ketika Indonesia merdeka bahan galian golongan C ini bukannya mengalami deregulasi tetapi sebaliknya, mengalami regulasi yang justru dalam perjalanan pengadministrasiannya terjadi ekstra kehati-hatian Pemerintah Pusat dalam pendelegasiannya. Pertama-tama, pendelegasiannya berdasarkan azas dekonsentrasi di mana pemerintah daerah yang bekerja tetapi atas biaya Pemerintah Pusat, yang dirasakan kurang oleh pemerintah daerah karena mereka menginginkan pemberian ‘power’ yang lebih besar.

Hal tersebut baru menjadi kenyataan 20 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1986 ketika bahan galian golongan C didelegasikan pengadministrasiannya kepada Gubernur terkait atas dasar desentralisasi. Alasan yang sering diberikan atas labannya pemberian otonomi bahan galian golongan C adalah alasan praktis seperti ketidaksiapan ‘personnel’ (termasuk ‘personnel’ untuk pengawasan ‘compliance’ atau inspeksi tambang).
Tetapi penulis beranggapan bahwa hal tersebut juga adalah sebagai akibat kerancuan dari UU Pokok Pertambangan yang telah memasukkan bahan galian golongan C ini bersama-sama dengan bahan galian lainnya, di mana UU mengharuskan bahwa Menterilah yang bertanggung-jawab atas seluruh bahan galian, tidak hanya atas pengadministrasian tetapi juga atas pengawasan pengusahaan atau ‘supervision’.

Apa Perbedaannya dengan Pendelegasian yang Sekarang?

UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 dan UU Perimbangan Keuangan No. 25 Tahun 1999, yang diberlakukan pada 1 Januari 2001, adalah peraturan yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan TAP MPR No. XV/MPR/1998 yag menetapkan pemberian otonomi kepada daerah, pemanfaatan kekayaan nasional secara adil, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dalam konteks negara kesatuan. UU Otdanya sendiri mengatur pendesentralisasian bahan galian selain migas kepada pemerintah daerah tingkat II terkait, kecuali mengenai ‘policy’-nya yang masih menjadi tanggung-jawab pusat untuk membuatkan formulanya.

Karena hal ini tidak langsung diikuti dengan penggantian UU Pokok Pertambangan maka sebelum ini telah muncul pertanyaan: Dapatkan UU Otda mengalahkan UU Pokok Pertambangan yang lebih tua usianya? Mengantisipasi hal ini MPR telah mengeluarkan TAP MPR No. IV/MPR/2000 pada tanggal 18 Agustus 2000 yang khusus ditetapkan demi pelaksanaan otonomi daerah.

Ditentukan pula bahwa kebijakan yang ditetapkan dalam TAP tersebut merupakan bagaian dari GBHN yang perwujudannya harus dilakukan oleh Presiden dan DPR melalui perundang-undangan. Bahkan secara eksplisit TAP tersebut memberlakukan UU Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 dan UU Perimbangan Fiskal No. 25 Tahun 1999. Secara eksplisit juga ditetapkan kebutuhan untuk merevisi kedua UU tersebut agar sesuai dengan Pasal 18 UUD’45 sebagaimana yang telah diamandemen.

Kembali kepada pertanyaan semula, apabila tadinya sejak tahun 1986 hanya bahan galian golongan C saja yang didesentralisasikan ke pemerintah daerah, itupun kepada pemerintah daerah tingkat I (Gubernur) bukan kepada pemerintah daerah tingkat II (Walikota/Bupati), maka dengan pemberlakuan UU Otda, bukan hanya bahan galian golongan B saja yang diminta untuk didesentralisasikan seperti halnya bahan galian golongan C, tetapi juga bahan galian golongan A (kecuali migas). Dan semua bahan galian tersebut didelegasikan bukannya kepada Gubernur terkait tetapi kepada Walikota/Bupati. Jadi dapatlah dibayangkan bagaimana ‘generous’-nya pendelegasian yang sekarang ini tetapi juga merupakan suatu perubahan yang sangat drastis.

Bayangkan saja, Bupati yang tadinya hanya diberi wewenang untuk mengelola SIPD bahan galian golongan C yang wilayah pengusahaannya di bawah 25 hektar, tiba-tiba diberi ‘power’ untuk mengelola bukan saja SIPD bahan galian golongan C untuk wilayah pengusahaan yang lebih luas tetapi juga mengelola pengusahaan bahan galian golongan B yang luasnya ribuan hektar (yang tadinya dalam bentuk KP yang perolehannya dari Menteri atau Dirjen). Tidak cukup itu saja. Bupati juga sekarang punya ‘power’ untuk mengelola pengusahaan bahan galian golongan A (selain migas) seperti KP batubara. Tidak heran jika banyak yang meragukan kesiapan para Bupati (termasuk Walikota).

Terus terang, masalah manajemen pengusahaan pertambangan tidaklah sekedar masalah pemberian izin pengusahaan saja. Masalah hukum bisa timbul di luar masalah perizinan seperti ‘overlapping’ dan ganti rugi. Pertikaian dapat saja melibatkan banyak pihak. Dapat terjadi pertikaian antara masyarakat, pemegang izin usaha, atau pemohon izin usaha dengan penguasa. Atau antara pemegang izin usaha atau pemohon izin usaha dengan pemegang izin usaha lainnya. Atau antara pemegang izin usaha atau pemohon izin usaha dengan pemegang hak atas tanah. Atau bisa juga antara sesama pemohon izin usaha.

Tanpa menganggap kecil kemampuan dan pengetahuan kantor Bupati dalam menyelesaikan pertikaian-pertikaian, dapat dimengerti apabila ada keragu-raguan terhadap kapasitas kantor-kantor tersebut. Dan hal ini sangat penting untuk segera diantisipasi mengingat bahayanya apabila ada pihak yang nakal yang akan memanfaatkan ‘loopholes’.

Syukurlah bahwa pada intinya, berdasarkan hukum administrasi negara, baik pendelegasian yang diatur oleh UU Pokok Pertambangan maupun yang oleh UU Otda, kedua-duanya adalah masih dalam kategori ‘delegated duties’. Sebagai bahan perbandingan, ciri-ciri utama ‘delegated duties’ di Australia, misalnya, adalah bahwa suatu pendelegasian dapat ditarik kembali pada setiap waktu dan suatu pendelegasian tidak dapat didelegasikanlebih lanjut kepada pihak lain (Hal yang terakhir sehubungan dengan tuntutan pertanggung-jawaban).

Menurut penulis, tidak ada salahnya untuk menekankan karakter seperti itu, mengingat bahwa desentralisasi Indonesia yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2001 yang lalu adalah desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan.

Jika dibandingkan dengan Australia, misalnya, pembagian wewenang pemerintahan atau ‘power’ diadakan berdasarkan konstitusi. Karena sektor pertambangan umum, misalnya, tidak tercantum dalam Konstitusi Australia sebagai salah satu kewenangan Pemerintah Federal maka secara otomatis sektor itu menjadi kewenangan Negara Bagian terkait untuk mengaturnya. Akan halnya dengan Indonesia, pasal 33 UUD’45 secara jelas memberikan ‘power’ ini kepada Pemerintah Pusat.

Pemberian ‘power’ atas sektor pertambangan (kecuali migas) kepada pemerintah daerah oleh Pemerintah Pusat adalah berdasarkan UU Otda yang merupakan penterjemahan GBHN. Sehingga, apabila GBHN yang usianya adalah lima tahun itu diganti dengan GBHN yang menetapkan lain, maka UU Otdanya pun harus diubah.

Jadi, bukannya tidak mungkin apabila pemerintah daerah kehilangan ‘power’-nya dengan cara mengubah TAP MPR. Tetapi hal itu tentunya akan jauh lebih sulit daripada ketika pendelegasian hanya diatur oleh UU Pertambangan saja, yang dapat diubah oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan DPR saja. Seperti diketahui, penetapan (TAP) MPR melibatkan suara-suara dari daerah.

Lantas pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah perlu ‘power’-nya diatur oleh konstitusi? Penulis beranggapan bahwa hal tersebut tidaklah penting lagi, karena sudah ditetapkan oleh TAP MPR. Memang ada negara-negara yang mendasarkan secara eksplisit dalam konstitusinya bahwa migas dan terkadang emas sebagai milik negara atau ‘Crown’. Hal itu berarti bahwa di luar bahan galian itu, bahan-bahan galian lainnya adalah milik ‘land-owners’.

Menurut penulis, hal tersebut sangat mungkin apabila kontribusi pertambangan sudah tidak ‘significant’ lagi dengan perkataan lain, nilai strategisnya telah berkurang/hilang. Bagi Indonesia, terjadi pemisahan yang sangat jelas antara hak atas tanah (permukaan tanah) dengan hak atas bahan galian yang terdapat di bawahnya. Semua bahan galian telah ditetapkan oleh UUD’45 merupakan kekayaan nasional (baca: kekayaan seluruh bangsa Indonesia) yang dikuasai oleh negara. Beranjak dari asumsi dasar inilah makanya terddapat pembagian kue antara bukan saja Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah terdapatnya bahan galian tetapi juga dengan pemerintah daerah lainnya.

Yang mungkin lebih penting bagi Indoensia sekarang ini adalah yakin akan ‘the good will’-nya Pemerintah Pusat dalam pengaturan proses penyampaian bagian kuenya. Sesungguhnya hal inilah yang selama ini dirasakan tidak benar oleh daerah (baik oleh pemerintah daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II), yaitu masalah birokrasinya. Bahkan khususnya oleh pemerintah daerah tingkat II serasa tidak pernah menerimanya kerana penerimaan dari iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran produksi oleh Gubernur disatukan dengan dana lainnya. Secara hukum hal inilah yang dicoba untuk diselesaikan oleh UU Otda dan UU Perimbangan Keuangan.

UU Perimbangan Keuangan secara jelas mengatur bahwa 20% penerimaan dari masing-masing iuran tetap, iuran eksplorasi dan produksi diberian kepada Pemerintah Pusat dan 16% dari masing-masing iuran di atas kepada pemerintah daerah tingkat I terkait. Sehingga sisa 64% penerimaan dari iuran tetap, keseluruhannya menjadi hak pemerintah tingkat II terkait. Sedangkan sisa 64% penerimaan iuran eksplorasi dan iuran produksi, dibagi dua. Setengah, atau 32% dari masing-masing merupaan hak pemerintah daerah tingkat II terkait dan sisanya (atau setengahnya lagi) dibagi rata kepada semua pemerintah daerah tingkat II yang terletak di propinsi terkait.

Hal yang mungkin dianggap luar biasa dalam desentralisasi Indonesia ini adalah pendelegasiannya yang diberikan bukan kepada Gubernur tetapi kepada Walikota/Bupati yang jumlahnya banyak sekali yaitu lebih dari 350. Kritikan pun banyak berdatangan termasuk dari pihak pengusaha. Walaupun sekiranya rejim pengadministrasiannya dibuat ‘uniform’ dengan catatan sanggup pula dilaksanakan dengan ‘uniform’, sekedar dari sudut efisiensi saja sudah langsung dirasakan kurang cocok.

Walau seefisien apapun kantor-kantor Bupati/Walikota, yang jelas masing-masing harus mempunyai sarana dan ‘personnel’ untuk administrasi dan pengawasan. Dan ini sudah jelas tidak kecil mengingat pelayananya juga termasuk penyelesaian jika terjadi pertikaian-pertikaian sebagaimana disebut di atas tadi. Coba pula dibayagkan berapa tingginya biaya operasi bagi perusahaan yang mengoperasikan tambang dalam satu propinsi tetapi berbeda-beda kabupaten.

Kritikan lainnya adalah sehubungan dengan penanaman modal asing, termasuk ‘foreign borrowing’, terlepas apakah ini juga sudah termasuk hutang swastanya. Hal ini ironis sekali, karena justru dari dulu sudah dirasakan perlunya daerah diberikan insentif untuk saling bersaing dalam mempromosikan potensi daerah masing-masing termasuk dalam rangka mengundang penanaman modal asing. Dengan sistim sekarang ini, terjadi kekhawatiran apakan daerah (apalagi daerah tingkat II) sanggup melaksanakannya serta tangguh dari KKN walaupun sekarang sudah ada UU Anti KKN-nya. Mencoba menjawab kritikan ini, dengan catatan UU Anti KKN-nya efektif, supaya lembaga BKPM yang merupakan lembaga Pemerintah Pusat, diberikan ‘power’ yang lebih lagi (sehingga tidak ‘ompong’) selain harus mempertahankan keindependenannya.

Setiap penanaman modal asing baik ‘direct investment’ maupun ‘takeover’ di sektor pertambangan umum harus mendapatkan persetujuan dari BKPM dan pelaksanaan persyaratan-persyaratannya harus dimonitor terus oleh BKPM. Sehingga harapan untuk terjaganya kepentingan nasional dapat tercapai. Akan halnya ‘foreign borrowings’ sebenarnya UU Otda telah mengatur hal ini, yaitu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Penetapan seperti itu adalah sangat wajar mengingat keterangan di atas tadi bahwa sesungguhnya desentralisasi di Indonesia adalah desentralisasi dalam kerangka pendelegasian.

Selain itu, sesungguhnya ada lagi cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan, yaitu dengan mengambil contoh Pemerintahan Federal Australia dalam kasus ‘the Tasmanian Dam’ dan ‘the Fraser Island’. Dalam kasus ‘the Tasmanian Dam’, Pemerintah Federal menggunakan ‘external affairs’ power’-nya untuk menggagalkan pembangunan dam di ‘Franklin River’ demi kepentingan nasional.
Tindakan Pemerintah Federal Australia ini dianggap kontroversial. Pemerintah Federal berdasarkan ‘the Convention for the Protection of the World Culturan and Natural Heritage’ yang diratifikasinya, menetapkan bahwa daerah yang akan dibangun dam tersebut merupakan darah yang harus dilindungi.
Akan halnya dengan kasus ‘the Fraser Island’, ‘the Commonwealth’ menggunakan ‘foreign trade’s power’-nya, di mana hasil tambang perusahaan tambang di Queensland tidak diberikan izin ekspor. Akhirnya perusahaan tambangnya tutup karena tidak ekonomis kalau produksinya tidak diekspor. Hal-hal seperti itu masih bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat Indonesia apabila memang demi kepentingan nasional.

Namun mencegah keputusan-keputsan yang kontroversial, diharapkan Pemerintah Pusat dapat membuat ‘policy’ yang tepat dan mudah-mudahan pemerintah daerah dapat menterjemahkan ‘policy’ tersebut dengan baik ke dalam peraturan daerah masing-masing. Sehingga pendelegasian sektor pertambangan umum kepada daerah tidak berarti bahwa daerah dapat semena-mena dalam mengelola bahan galian yang terdapat di daerahnya tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan hukum perundang-undangan lainnya.

Jadi, desentralisasi di sektor pertambangan umum sesungguhnya bukanlah hal yang baru sama sekali. Sebelum ini sektor pertambangan telah mengalami pendelegasian walaupun tidak ‘fully’. Sudah lama dirasakan bahwa desentralisasi di sektor pertambangan umum adalah penting guna meningkatkan prospek daerah. Masalahnya sekarang ini menjadi ruwet karena adanya kepentingan-kepentingan lain yang mengarahkan desentralisasi ini kepada pemberian hak milik atas bahan galian kepada masyarakat adat atau daerah.

Hal yang terakhir ini sudah benar-benar di luar konteks, walaupun tidak tertutup peluang untuk ke arah itu yakni dengan mengubah terlebih dahulu UUD’45 dan kalau memang sektor pertambangan tidak terlalu penting kontribusinya bagi negara, mengapa tidak? Anggap saja seperti bahan galian golongan C pada zama kolonial Belana, apabila itu terdapat di bawah tanah Adat maka merupakan milik masyarakat Adat terkait, apabila keberadaannya di bawah tanah hak milik perorangan akan menjadi milik sang pemilik tanah dan apabila terdapat di bawah tanah negara (tanah yang belum diberikan hak atas tanah di atasnya) akan merupakan milik pemerintah terkait. Namun tuntutan agar ‘ownership’ atas migas diberikan juga kepada daerah terkait, mengingat kontribusinya untuk perekonomian negara, rasa-rasanya seperti terlalu jauh untuk Indonesia sekarang ini.